Usai menjalani sidang kedua gugatan Hikma Sanggala terhadap Rektor IAIN Kendari di Pengadilan Negeri Kendari terkait dengan objek sengketa surat putusan Rektor IAIN Kendari No:0653 tentang pemberhentian secara tidak terhormat Hikma Sanggala sebagai Mahasiswa IAIN Kendari.
Bersama tim kuasa hukumnya dari LBH PELITA UMAT Hikma Sanggala mendengarkan jawaban dari Rektor IAIN Kendari dalam persidangan tersebut, kemudian pasca persidangan melalui Kuasa Hukumnya Risman, SH. Hikma Sanggala mengadakan pernyataan sikap sebagai berikut:
Terkait jawaban Rektor IAIN Kendari, berikut pernyataan Kuasa Hukum Hikma Sanggala :
1. Hikma Sanggala Berafiliasi dengan aliran sesat. Kuasa hukum Hikma Sanggala mempertanyakan apakah ada dasar hukum yang menjadikan suatu aliran atau suatu golongan sesat, padahal yang berhak menyatakan suatu aliran sesat hanyalah MUI, baik dari Rakornas MUI atau dari Keputusan MUI.
2. Mengenai Ajaran Islam Khilafah, bahwa tidak ada satupun produk Undang-undang ataupun produk hukum yang menyatakan Khilafah adalah ajaran sesat. Maka mendakwahkan Khilafah adalah bagian dari keyakinan beragama Islam karena Khilafah merupakan ajaran Islam.
3. Terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia, disebutkan Rektor IAIN Kendari bahwa HTI adalah suatu gerakan yang sesat dengan mengutip dari direktori Mahkamah Agung. Maka perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satupun putusan ataupun diktum dalam direktori Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia adalah ormas terlarang. Melainkan hanya untuk memperkuat surat putusan Kementrian Hukum dan Ham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan HTI, padahal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa Badan Hukum suatu Organisasi boleh ada boleh tidak. Jadi tidak lantas suatu Ormas yang tidak berbadan hukum menjadi Ormas Terlarang.
Simak pernyataan lengkapnya dalam video berikut ini :
0 Komentar