Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

MENGAPA OMNIBUS LAW; HAPUS LABEL HALAL?


Oleh : Achmad Syaiful Bachri*)

Dilansir dari detik.com (21/01/2020), Omnibus Law yang disusun rencananya juga ingin menghapus jaminan halal atau label halal pada semua produk.

Masih dikutip dari detik.com, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya Pasal-pasal di UU Jaminan produk halal.

Berdasarkan pasal 552 RUU Cipta lapangan kerja, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu pasal 4, pasal 29, pasal 42, dan pasal 44.

Padahal, Pasal 4 UU Jaminan halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya berbunyi : "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Lagi-lagi semuanya adalah soal investasi Asing. Nampaknya pemerintahan Jokowi ingin meningkatkan investasi asing dengan menghapuskan segala rintangan dan hambatan investasi.

Akhirnya label halal pun dianggap pemerintah sebagai salah satu hambatan investor untuk menginvestasikan investasinya ke negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini. jadilah pemerintah Jokowi mengorbankan prinsip-prinsip rakyatnya yang mayoritas muslim demi kepentingan segelintir orang. Bagi pemerintah yang penting dapat modal.

kita tak perlu heran. karena pemerintahan Jokowi ini menganut sistem kapitalis. Pemerintahan kapitalis asasnya adalah asas manfaat. Karena asasnya asas manfaat maka dalam mengatur rakyatnya jelas akan mengabaikan yang namanya halal dan haram. meskipun mayoritas rakyatnya penduduknya adalah muslim.

Disamping sistem yang kapitalistik. Politisi yang menghuni istana juga bukan politisi yang ikhlas mengabdi kepada rakyat. Mereka lebih cenderung lebih memikirkan kepentingan pemodal maupun kepentingan asing dari pada prinsip prinsip yang dianut mayoritas rakyat nya. Mereka ini lebih dikenal sebagai politisi busuk.

Inilah masalah yang mendera negeri ini, semua nya diakibatkan dua faktor tadi. Sistem yang kapitalistik dan politisi busuk.

Hal ini berbeda seandainya sistem yang diterapkan di negeri ini adalah Sistem Islam. Di dalam sistem islam, politik dalam negerinya adalah menjaga aqidah umat dan menerapkan syari'at Islam. Segala urusan ibadah umat baik ibadah maghdah maupun ghairu maghdah akan terjaga, sebagai konsekwensi penerapan hukum-hukum syari'ah.

Begitu juga dalam urusan komoditas dan produk yang beredar, maka semua wajib mengikuti koridor sistem Islam yang diterapkan, yakni makanan atau komoditas yang beredar baik itu produk impor maupun ekspor, produk lokal maupun asing haruslah produk yang halal plus Toyyib. Karena ini sebagai wujud kewajiban pemerintah untuk menjamin ibadah dan kesehatan umatnya.

Oleh karena itu, Umat Islam di negeri ini sudah saatnya menyadari bahwa Omnibus Law ini hadir sebagai konsekwensi dari diterapkannya sistem kapitalis.

Dan solusinya, selain menolak Omnibus Law, hendaknya umat islam bersatu menghapuskan sistem kapitalisme di negeri ini dan menggantinya dengan sistem Islam.

HIDUP ISLAM! HIDUP KHILAFAH! ALLAHU AKBAR!

*) Anggota SILATURAHMI PEKERJA-BURUH RINDU SURGA (SP-BRS) Kabupaten Gresik
.
#OminbusLaw
#HapusLabelHalal
#MbahBlangkon

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Iya...hukum agama ditolak, tapi hukum barat/liberalisme/kapitalisme di puja puji.... Tapi ngakunya Pancasilais?

    BalasHapus