Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

FGD Online #4 PKAD, UU Minerba: Demi Korporatokrasi Rakyat Dikebiri


Pengesahan RUU Minerba di tengah pandemi Covid-19 sungguh disayangkan banyak pihak. Pemerintah seolah tidak memiliki sense of crisis. Seolah penanganan wabah Corona yang mengancam jiwa rakyat Indonesia diabaikan begitu saja. Alhasil, Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) melalui ruang perjumpaan virtual mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Online #4. Tema yang dibicarakan yaitu “UU Minerba: Untuk Apa dan Siapa?”, Kamis (21/5/2020).
.
Lebih dari 50 orang peserta yang hadir di zoom meeting dan ditonton lebih dari 1.400 pemirsa yang menonton live streaming You Tube PKAD. Tampak hadir 6 pembicara nasional:

1. Merah Johansyah Ismail - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
2. M Iqbal Damanik - Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara
3. Faisal Basri SE, MA. - Ekonom Senior & Pakar Kebijakan Publik
4. Dr. Ir. H. Marwan Batubara M. Sc- Pengamat Minerba
5. Fajar Kurniawan - Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) 
6. Dwi Condro Triono Ph.D - Pakar Ekonomi Islam

Masing-masing pembicara menyampaikan materi secara apik dengan data yang menarik. Pemirsa dibuat cerdas dan makin tercerahkan melihat begitu besar potensi sumber daya alam Indonesia. Sayangnya ada seribu pertanyaan, mengapa rakyat masih miskin.

Dwi Condro menilai kemiskinan rakyat disebabkan karena pengusa menyimpang dari hukum Allah SWT.

“Indonesia melimpah ruah SDA-nya. Normalnya penduduknya kaya raya. Kenyataannya rakyat miskin. Ini karena menyimpang dari Allah,”tegasnya.

Selain itu, Dwi Condro yang juga akademisi di STEI Hamfara mendorong pemerintah untuk mengelola SDA dengan baik. Kemudian didistribusikan ke rakyat sebagai pemilik hakiki SDA.

“Tidak boleh SDA diserahkan ke swasta dan asing. Terkait pengelolaan SDA sudah terdapat dalam Surat Al-Hasr ayat 7 dan didukung dengan penjelasan hadits Rasulullah SAW, ”imbuhnya.

Berkaitan dengan pengelolaan SDA di Indonesia, Faisal Basri yang juga Ekonom Senior menegaskan kembali UU 1945 Pasal ayat 33. Kritiknya sangat tajam terkait pengesahan UU Minerba.

“Niat jahat tidak boleh hadir di bumi tercinta,”pesannya.

Faisal pun mengurai terkait kebijakan rezim yang hampir tak tersentuh hukum. Ketika rezim yang melakukan kesalahan pidananya dihapus. 

“Tidak ada lagi oposisi dan koalisi terkait kepentingan. Semua keluarga besar korporatokrasi. Oligopoli telah menciptakan oligarki,”tegasnya.

Faisalpun menyayangkan UU Minerba tidak jelas posisinya di mana setelah disahkan. Ditengarai UU Minerba tidak hanya karpet merah tapi karpet emas untuk menguasai pengelolaan tambang. [han]

Posting Komentar

0 Komentar