Setelah memperoleh penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat, terutama ummat Islam, akhirnya Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai inisiatif DPR. Setelah kebobolan berkali-kali, termasuk UU Covid-19, UU Minerba, bagi banyak kalangan tokoh dan ulama, skandal ini menimbulkan keraguan makin besar atas kapabilitas DPR baru untuk menghasilkan produk legislasi yang bermutu dan aspiratif serta berpihak bagi kepentingan negara serta setia pada Pancasila sebagai konsensus nasional para pendiri bangsa.
RUU HIP sebagai inisiatif DPR sungguh suatu produk yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena DPR yang usianya kurang dari setahun ini justru melakukan upaya mengamandemen UUD2002 tanpa melalukan prosedur amandemen. Alih-alih mengembalikan UUD2002 ke UUD1945, dan mengamandemennya melalui mekanisme addendum, langkah legislasi melalui RUU HIP ini justru bersikap menafsirkan Pembukaan UUD1945 secara berbeda dengan batang tubuh UUD2002, apatah lagi dengan UUD1945.
Jika batang tubuh UUD2002 telah berhasil membegal tafsir Pembukaan UUD1945 secara liberal kapitalistik, maka RUU HIP ini bermaksud menafsirkan kembali Pembukaan UUD1945 secara kekiri-kirian tanpa mengubah batang tubuh UUD2002. Substansi RUU HIP ini menunjukkan upaya kelompok komunis berwajah baru untuk secara diam-diam di tengah-tengah kedaruratan pandemi untuk melakukan makar konstitusional. Anasir parpol yang mengusulkan draft RUU HIP ini serta yang menyetujuinya layak dipertanyakan kalayakannya sebagai parpol yang setia pada Pancasila yang termaktub dalam paragraf Pembukaan UUD1945 sebagai norma dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memandang kedepan, dengan kapabilitas DPR baru yang patut diragukan dan pertanda ketidaksetiaannya pada Pancasila sebagai kesepakatan para pendiri bangsa ini, saya mengingatkan semua elemen bangsa agar mewaspadai deformasi kehidupan berbangsa dan berenegara yang makin jauh dari cita-cita proklamasi untuk membangun bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Saya mengingatkan bahwa Pembukaan UUD1945 sebagai pernyataan kemerdekaan bangsa ini adalah prasyarat bagi eksistensi bangsa ini. Kesalahan menafsirkannya menjadi batang tubuh UUD2002 jangan diulangi lagi, bahkan diperbesar melalui RUU HIP ugal-ugalan ini. Upaya jahat ini niscaya akan mengubah berkat rahmat Allah menjadi laknat berkepanjangan bagi bangsa ini.
Rosyid College of Arts
Gunung Anyar, Surabaya 19/6/2020
0 Komentar