Melihat perjalanan sejarah bangsa Indonesia , maka Pancasila lahir sebagai tabularasa , ibarat kertas putih yang bisa diisi dengan kemauan rezim yang sedang berkuasa , menjadi tafsir tunggal yang rawan dijadikan " alat gebuk " terhadap orang yang bertentangan dengan Pemerintah .
Kemudian mengenai tanggapan dari Sekjen PDIP terhadap usulan untuk memasukkan TAP MPRS no XXV tahun 1966 tentang pelarangan ideologi komunisme , maka bisa dimasukkan ke RUU HIP dengan syarat ideologi lain juga dilarang yaitu Khilafahisme dan Radikalisme .
Terhadap isu ini , Prof Suteki menyatakan bahwa Khilafah bukan isme , tetapi sistem pemerintahan yang memang sudah ada , eksis , yang pernah terjadi dan ada di dalam buku Fikih . Jadi kalau menjadikan Khilafah sebagai ajaran yang terlarang , maka itu sama saja mengkriminalkan ajaran Islam yaitu tentang Khilafah .
Kemudian mengenai Radikalisme , ternyata Bung Karno di dalam bukunya " Di Bawah Bendera Revolusi " ditulis di dalam halaman 300-301 , disebutkan bagaimana hubungan antara Marxforming , Radikalisme dan Aksi Massa .
Jadi waktu itu untuk bisa melawan kapitalisme liberal harus memiliki kekuasaan yang mesti berbasis kepada satu asas yaitu Radikalisme , yaitu keyakinan yang dimiliki oleh kaum Marhaen . Jadi kesimpulannya terkait RUU HIP ini , akan menjadi problem tersendiri , karena Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara akan mengalami downgrade ketika Pancasila itu dipaksakan / ditafsirkan dalam bentuk undang - undang .
Oleh karena itu RUU HIP ini bukan hanya harus ditunda tetapi harus dihentikan , harus distop , dan harus ditolak tanpa reserve.
Klik link untuk menyimak videonya :
https://www.facebook.com/buletinkaffah2017/videos/2707759909548645/
0 Komentar