Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Diskusi PKAD Kedelapan: Memerdekakan Indonesia dari Oligarki Berbaju Demokrasi


PKAD—Refleksi kemerdekaan 75 tahun Indonesia dimaknai penting oleh Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) yang menggelar diskusi online kedelapan. MERDEKA DARI CENGKERAMAN OLIGARKI BERBAJU DEMOKRASI, Ahad (16/8/2020) Pukul 08.00-11.30 WIB. Hadir sebagai pembicara:


1. Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. - Anggota Baleg DPR RI periode 2009 - 2014

2. Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Direktur HRS Centre

3. Faisal H. Basri, S.E., M.A. - Pendiri INDEF

4. Drs. Wahyudi Al Maroky, M.Si . - Direktur Eksekutif Pamong Institute

5. Muhammad Hatta, S.E., M.Si - Peneliti Ekonomi Syariah

6. Faridz Wajdi., S.IP - Pimpinan Media Umat News


Sedianya menyampaikan urutan kedua, Dr Faisal Basri mendapatkan kesempatan pertama untuk memaparkan oligarki yang mencengkram di Indonesia. 


“Oligarki berasal dari kata Yunani, oligarkhia (oligos: few; arkho: to rule or to command), yaitu yang sedikit mengatur yang banyak,”bukanya di awal presentasi.


Oligarki tumbuh subur di tengah korupsi merajalela. Batas pengusaha dan penguasa kian tipis. 


“Sebagai contoh, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijejali pengurus teras KADIN Indonesia. Anggota DPR terus menjalani peran/profesi sebelumnya, seperti: pengurus Kadin, HIPMI, komisaris, pengusaha. Wakil Walikota Bandar Lampung juga Ketua APINDO provinsi Lampung,” tandasnya.


Tambahnya, bahkan mendesak ada undang-undang yang mengatur potensi conflict of interest. Plus penguasaan media massa, terutama televisi. Pada akhirnya memunculkan Political reform.


Satu hal yang dikhawatirkan Dr Faisal Basri ialah Indonesia menuju negara despotik yang lalim. Karenanya, beliau megajak ratusan peserta diskusi yang hadir untuk melakukan pergerakan bersama. Sebagaimana amar ma’ruf nahi munkar.


Gambaran nyata dari kerakusan oligarki ialah tak sabar menunggu pandemi Corona berakhir. Mereka menumppangi UU Minerba yang baru telah sah diundangkan dan Perppu No.1/2020, Pasal 5, ayat 1: penurunan tarif pajak.


“Omnibus Law menjadi Karpet emas untuk pengusaha mineral dan batu bara (minerba), Melucuti hak normatif pekerja, Menumpulkan ketentuan perlindungan lingkungan, Mengurangi kewenangan daerah, dan Menghilangkan atau setidaknya meminimumkan sanksi pidana,”tegasnya sambil membeberkan fakta yang mencengakan.


Diskusi berjalan lancar. Sangat mencerdaskan dan mencerahakan peserta.[hn]

Posting Komentar

0 Komentar