PKAD—Menyoroti PP.No.36 tahun 2021, Ketua Silaturahmi Pekerja Buruh Rindu Surga, Suro Kunto mengungkapkan, PP ini menambah penderitaan para pekerja.
"Kami melihat problem Omnibuslaw cipta kerja ini sangat merugikan kalangan buruh, seolah sedang melengkapi penderitaan para pekerja,"ungkapnya di kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisa Data, Senin (22/11/2021).
Suro Kunto sebagai ketua Silatturahim Pekerja Buruh Rindu Surga hadir pada Insight ke-104. Bertema UMP 2022 Naik: Huru Hara Nasib Pekerja Imas UU Cipta Kerja?” Menurut Kunto, sejumlah aturan turunan dari Omnibuslaw yang baru yaitu PP.No.36 tahun 2021 tentang pengupahan di dalamnya mengatur urusan baru dalam perhitungan pekerja pada tahun berikutnya. Dalam aturan baru ini ada indikator baru yang diperhitungkan yaitu, varitas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah.
Kemudian Kunto menyampaikan pendapat dari seorang pengamat Ketenagakerjaan yaitu Tajuddin Nurul Efendi yang mengatakan variable yang digunakan formula baru itu tidak jelas.
"Misalnya, variable pertama yaitu daya beli, apakah jika kondisi pandemi yang menimbulkan daya beli menjadikan perhitungan kenaikan upahnya jadi turun juga? Artinya ketika ada pandemi itu kemudian kenaikan upahnya jadi turun? Begitupula yang kedua yaitu tingkat penyerapan tenaga kerja yang rendah pada saat pandemi,"ujarnya.
Lebih lanjut Kunto memaparkan, potensi upah yang lebih rendah itu berpotensi menekan biaya produksi yang pada akhirnya ini akan meningkatkan keuntungan pengusaha dan ini akan menarik para investor untuk menanamkan modalnya sehingga pertumbuhan ekonomi semakin pesat.
"Maka doktrin inilah sesungguhnya yang menjadikan penguasa itu tega menekan upah demi datangnya para investor, padahal pertumbuhan ekonomi yang dibangun dari utang dan investasi ini telah nyata menzalimi rakyat,"pungkasnya.
Diakhir pemaparannya Kunto menyampaikan, oleh karena itu buruh butuh solusi ideologis, praktis dan penerapan secara sistematis yaitu sistem Islam.[]
0 Komentar