PKAD—"Pelik Kebijakan Publik dan Nasib Perempuan," menjadi tajuk, Spesial Parade Refleksi Akhir Tahun, Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin, (13/12-2021). Dalam Insight ke- 113, hadir dua narasumber, yakni Dr. Suswanta, M.Si, ( Dosen dan Pemerhati Kebijakan Publik) dan Tokoh Muslimah Nasional, Iffah Ainur Rahmah.
Dr Suswanta, menyoroti lima hal kebijakan publik kontroversial yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Dari sekian banyak kebijakan kontroversial lainnya.
Suswanta, memulai penyampaiannya dengan menampilkan slide berisi, konsep untuk mengevaluasi suatu kebijakan publik. "suatu kebijakan publik yang dibuat harus memenuhi beberapa unsur. Unsur tersebut berupa indikator, efektivitas, efesien, kecukupan pelaksanaan, responsibilitas dan ketetapan," urainya
Lanjut dengan lima hal kebijakan yang disoroti Dr Suswanta, kebijakan pertama yaitu tentang, Penetapan Perppu Covid-19. Kritik atas Perrpu yang sudah diundangkan tersebut bisa dilihat dari muatan undang undang, pasal 27 ayat 2 dan 3 (Ia, menyebutkan bunyinya). Pasal 27 ini membuka celah korupsi dan memungkinkan pemerintah sewenang-wenang menggunakan dana penanganan covid-19 yang jumlahnya cukup besar mencapai, Rp 1.035,2 triliun rupiah, tanpa harus takut digugat.
"Disisi lain, masyarakat masih harus membayar tes kesehatan seperti swab antigen dan PCR, untuk keperluan publik. Bahkan lebih jauh lagi, Ia ungkapkan, ada konspirasi jahat dengan menggunakan fasilitas pemerintah, membuat kebijakan yang memaksa rakyat demi meraih keuntungan, dan ini dilakukan oleh pejabat yang berbisnis.”
Kebijakan ke-dua yang Ia soroti yaitu, Menaikan Iuran BPJS di tengah suasana covid-19. Ia menilai, kebijakan ini menunjukkan ketidak pekaan pemerintah terhadap kesulitan rakyat akibat Covid-19. Kebijakan ini juga menunjukkan Pemerintah telah kehabisan akal dan kehilangan nalar," ujarnya
Kemudian yang ketiga tentang kebijakan, Pilkada Serentak. Pilkada serentak merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam hal menangani penyebaran Covid-19. Satu sisi pemerintah melarang segala bentuk kerumunan kepada masyarakat, disisi lain pemerintah membiarkan fakta kerumunan yang terjadi di proses pilkada.
"Wajar publik curiga kalau kebijakan ini dimaksudkan untuk memuluskan agenda Pak Lurah, agar anak dan menantunya bisa duduk ditampuk kekuasaan," imbuhnya
Lanjut yang ke empat, mengenai UU Cipta Kerja. Ia menilai undang undang tersebut lebih pro kepada pengusaha Ini bisa dilihat dari muatan undang undang, pasal 77, " bebernya
Terakhir yang ke lima yang Ia soroti, berkaitan dengan kebijakan, Infrastruktur Jokowi yang mengalami banyak kerugian. Salah satu contohnya, bandara Kerta Jati, yang seharusnya dibuat untuk penerbangan umum, tapi saat ini, bandara tersebut hanya digunakan untuk bengkel pesawat saja, akibat sepi penumpang. Selain menyebutkan infrastruktur pembangunan bandara, Ia juga menyebutkan, infrastruktur kereta cepat yang dinilai ala kadarnya tetapi menghabiskan biaya 2,6 triliun Rupiah. Belum Lagi, pembiayaan Ibu Kota Baru yang terkesan dipaksakan."
Melihat realitas demikian, Ia menyimpulkan bahwa kebijakan publik Jokowi, tidak memenuhi unsur konsep sebuah kebijakan.
"Karena ini sebuah kebijakan publik, maka ini sangat berimplikasi luas terhadap masyarakat," tuturnya
Selain menyoroti berbagai kebijakan publik, ia juga menggambarkan pemerintahan dalam sistem politik yang sangat dipengaruhi oleh aktor dan sistem. Oleh karena itu, kita butuh pemimpin yang kompeten, kita butuh pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab terhadap rakyat. Pemimpin seperti itu hanya didapati dari pemimpin yang beriman yang hanya takut kepada Allah. Kita harus mewujudkan negara dengan logika layanan bukan logika bisnis dan itu ada didalam Islam.
Diakhir penyampaiannya, ia menyatakan, saat ini merupakan momentum tepat untuk memperbaiki kondisi negeri ini. Saatnya umat Islam menjadi penentu perubahan yang dapat mengendalikan kebijakan publik pro-rakyat, bahkan lebih dari itu, " pungkasnya []
0 Komentar