Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

SERUAN PENOLAKAN PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30/2021 DARI BUMI WAROK PONOROGO

Tokoh & Advokat Mataraman Menggugat Permendikbudristek Liberal Radikal. Lahirnya produk aturan Permendikbudristek no 30 tahun 2021 telah menimbulkan resistensi kaum muslimin di negeri mayoritas muslim terbesar dunia ini. Berbagai aksi dan diskusi menyikapi Permen bermunculan karena dinilai liberal dan memberi pengesahan seks bebas. Secara law making process terdapat cacat formil sekaligus materiil. 


Menyikapi hal tersebut Tokoh & Advokat Mataraman (Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi) menyelenggarakan duakusi publik dengan topik 'Tolak legalisasi seks bebas, Tolak Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021" pada Sabtu, 04 Desember 2021, mulai pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB.


Agenda kali ini menghadirkan Pembicara : 

1) Prof. Dr. Suteki S.H., M.Hum. - Pakar Hukum & Masyarakat

2) Dr. H. Syarifan Nurjan, M.A. - Akademisi dan Peneliti Pendidikan, Pakar Psikologi Pendidikan

3) Ahmad Khozinudin S.H. - Advokat, Aktivis Gerakan Islam.


Pada kesempatan pertama Prof. Suteki memberikan perspektif bahwa ada fenomena pertarungan ideologi global antara kapitalisme liberal dengan ideologi Islam. Terlihat indikasi kuat muatan liberalisme sekularistik dalam permendikbudristek no.30/ 2021 ini. "Ada cacat normatif dalam permen ini. Bagaimana asas HAM lebih dominan dibnading nilai-nilai agama utamanya Islam sebagai agama mayoritas. Padahal jelas dalam konstitusi dasar kita bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa yang artinya seluruh produk perundangan, peraturan semestinya bersumber dari keimanan dan ketaqwaan, bukan semata-mata nilai HAM saja."


Beliau pun menegaskan jika dalam filosofis hukum Islam suatu perbuatan itu standarnya salah atau benar itu menurut syariat bukan sekedar berdasarkan setuju/ tidak setuju atau kesepakatan saja. Untuk itu Prof Suteki merekomendasikan Permen ini harus dikawal terus sampai dicabut atau direvisi numenklatur mupun substansinya.


Pembicara selanjutnya Dr. H. Syarifan Nurjan, M.A. menyoroti berbagai respon negatif atas terbitnya Permendikbud 30/ 2021. Senada dengan Prof. Suteki ahli psikologi pendidikan ini menilai

Permen ini meninggalkan nilai2 agama. "Adalah kekeliruan mendasar jika standar benar-salah dalam hubungan seksual itu diukur dari adanya persetujuan," demikian tandasnya sambil mengutip pernyataan Ketum PP. Muhammadiyah Haidar Nashir.


"Secara naluriah maupun psikologis manusia memiliki libido seksual yang mendorong untuk dipenuhi dan ketika tidak tersalurkan ini akan mendorong kepada pemaksaan yang ujungnya berpotensi timbul kekerasan seksual. Inilah yang seharusnya dicarikan solusi yang berlandaskan nilai-nilai Islam, sehingga memberikan solusi yang terbaik," tandasnya.


Pembicara terakhir Ahmad Khozinudin, lawyer sekaligus aktivis gerakan Islam, menuturkan bahwa sebagai agama sekaligus ideologi yang paripurna Islam memberi perhatian besar terhadap kebutuhan dan naluri seksual yang secara kodrati harus dipenuhi. "Maka dari itu aturan yang mengatur bagaimana memenuhi kebutuhan seksual ini wajib diatur oleh negara berdasarkan ketentuan syariat Islam, bukan malah disesuaikan dengan kepentingan oligharki, bukan demi keuntungan industri esek-esek!" Seru Khozinudin.


"Untuk itu pula publik harus terus bersuara untuk memberikan tekanan politik kepada menteri Nadiem untuk mencabutnya, sekaligus nasehat kepada penguasa agar mengambil sistem Islam untuk mengatur kehidupan umat secara menyeluruh agar tidak lagi ada aturan-aturan "sampah" seperti permen ini," tegas Khozinudin.


Di ujung diskusi dibacakan pernyataan sikap Tokoh & Advokat Mataraman Menggugat Permendikbudristek no.30/2021. Acara berakhir tepat pukul 11.30 WIB. Selain offline, agenda kali ini juga disajikan secara online melalui kanal: Mimbartube, Salwa Media Channel, Realita TV, Ahmad Khozinudin Channel, Rizqi Awal Channel, Macan Jurnalis, Khabar Ummat, Essie AR Channel, Viralin, Media Cane City, Mitra Usaha Channel, Aktivis 21, Prof Suteki Official, Svengers muslim channel, Dakwah Elite, PKAD channel dan tercatat lebih dari 25rb viewers ikut menyaksikan agenda ini. (Amd)

Posting Komentar

0 Komentar