Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

Judi Online Menjangkiti Wakil Rakyat

Wakil Rakyat Terjerumus Judi Online, Integritas Dipertanyakan

Oleh: Fita Rahmania, S. Keb., Bd.


Kasus judi online di negeri ini kian hari kian mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, hampir seluruh lapisan masyarakat sudah masuk dalam jeratan aktivitas maksiat tersebut. Tak tanggung-tanggung, mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai negeri dan swasta, ibu rumah tangga, aparat, hingga sekelas wakil rakyat pun bermain judi online.


Kabar tentang anggota dewan yang tersandung kasus judi online ini terungkap dari pengakuan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada rapat kerja (Raker) Komisi III DPR bersama PPATK, Rabu (26/6/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menyatakan terdapat lebih dari 1.000 orang anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, diduga bermain judi online. Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, tercatat bahwa jumlah transaksi judi online di lingkup anggota legislatif mencapai 63 ribu dengan nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan satu orang saja. Apabila dinilai, perputarannya bisa sampai ratusan miliar (Kompas.com, 1/7/2024).


Hati rakyat mana yang tidak kecewa melihat fenomena tersebut. Wakil rakyat adalah pilihan rakyat yang seharusnya tidak diragukan lagi integritas dan kapasitasnya dalam mengemban mandat untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Namun, karena alasan yang bersifat duniawi sesaat, mereka seolah lupa akan sumpah yang pernah mereka ucap.  

Judi online sebagai sumber kerusakan tak dapat lagi dibantahkan, baik kerugian dari sisi ekonomi, kriminalitas, gangguan mental, kecanduan, perceraian, hingga hilangnya nyawa manusia. Beberapa waktu lalu viral seorang suami yang merupakan anggota aparat kepolisian dihabisi nyawanya oleh sang istri yang juga polisi akibat ketahuan memakai uang belanja untuk judi online. Bahkan menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam unggahan Instagramnya menyatakan bahwa dengan berjudi online, maka sama saja mendukung praktik pencucian uang hasil korupsi.


Sayangnya, menutup judi online bukan hal yang mudah. Kominfo menyebut bahwa para aktor-aktor di balik judi online ini mempunyai sumber daya yang tidak terbatas. Diperkirakan pertumbuhan situs judi online dalam sehari dapat mencapai lebih dari 10.000. Pihak Kominfo pun mengaku kewalahan mengejar kapasitas untuk bisa memverifikasi situs-situs judi tersebut (imcnews.id, 1/7/2024).


Oleh karena itu, perlu penyelesaian sistemik, karena judi online merupakan bagian dari praktik ekonomi kapitalis liberal. Siapapun boleh mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan berbagai cara. Padahal Islam jelas-jelas mengharamkan segala bentuk perjudian, seperti termaktub dalam QS Al-Maidah ayat 90—91.


Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”


Negara pun perlu mengambil peran strategis untuk serius memberantas judi online. Tidak cukup dengan memberikan sanksi etik dan pidana bagi wakil rakyat yang terlibat judi online, yang justru berpeluang pada legalisasi judi online sebab kebijakan dalam negara demokrasi diambil dari suara terbanyak. Atau tidak dengan memberikan bansos kepada pelaku judi online, sebab tidak akan menimbulkan efek jera tetapi akan semakin merajalela.


Solusi ala sistem kapitalisme semacam ini selayaknya ditinggalkan. Bukannya memperbaiki, malah akan semakin parah dan berlarut-larut. Sehingga perlu solusi yang lebih efektif dan efisien, yakni solusi yang datang dari Sang Maha Pencipta Allah SWT.


Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk berbagai bentuk perjudian. Dalam ranah individu dan keluarga, wajib untuk membangun keimanan dan ketundukan terhadap aturan Islam. Dalam ranah negara, wajib untuk menerapkan sistem ekonomi Islam, menolak tegas semua aktivitas maksiat, serta memberlakukan sanksi dengan hukum Islam seperti takzir.


Judi online seyogyanya akan lebih mudah diatasi bila manusia sadar akan keharamannya dan satu suara untuk melakukan penolakan keras terhadap masuknya pengaruh global terhadap gaya hidup ala Barat. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?

Posting Komentar

0 Komentar