Oleh: Asri Prasasti, SE.I
Polemik sertifikasi halal cukup ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak, nama nama produk yang tidak halal di sematkan pada produk produk yang ada. Seolah semua itu aman, dengan dalih produk tersebut halal dzatnya.
Ironisnya produk pangan dengan nama kontroversial seperti Tuak, Wine, Beer, Tuyul mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kementerian agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh telah mengonfirmasi temuan ini. Hasil investigasi telah memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur _self declare_. (www. Beritasatu.com 01/10/2024).
Sertifikasi halal pada produk yang diberi nama tidak halal tersebut sangat berdampak. Yakni dapat menimbulkan kerancuan di tengah- tengah masyarakat. Itulah Sertifikasi halal di sistem kapitalisme yang keberadaannya tidak memperhitungkan dampak fatal yang timbul di tengah masyarakat. Akan tetapi perhatiannya pada perputaran bisnis semata.
Standard Kapitalisme VS Islam
Polemik yang muncul saat ini ditentukan dari standar yang ada. Dalam sistem kapitalisme, prinsip yang digunakan adalah bagaimana cara meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Terlebih lagi dalam proses sertifikasi pangan seringkali kurang memperhatikan kehalalan produk secara menyeluruh. Bahan apa saja yang terkandung di dalamnya?Bagaimana proses pembuatannya? Batas waktu kelayakan produk untuk dikonsumsi? Padahal semua itu harus diperhatikan secara detil.
Berbeda halnya di dalam Islam. Islam memiliki standar _(maqayis)_ yang jelas. Di dalam Islam harus jeli melihat setiap benda/zat dari sisi halal ataukah haram. Dalam penentuan produk pangan, islam memiliki standar tidak sekedar halal tetapi juga thayib.
Negara yang menerapkan Islam akan menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi. Karena negara pelindung dan penjaga rakyatnya. Selain itu negara akan memfasilitasi rakyatnya baik individu maupun perusahaan untuk layanan gratis dalam pengurusan sertifikasi halal.
Islam Memiliki Mekanisme Khusus
Selain memiliki standar halal dan thayib dalam produk pangan, Negara yang menerapkan Islam Kaffah akan memberi tugas pada Qadhi Hisbah untuk mengawasi semua proses produksi maupun distribusi. Qadhi Hisbah adalah hakim yang bertugas mengawasi tempat pemotongan hewan, pasar-pasar, gudang pangan maupun pabrik. Semua itu dilakukan untuk penjagaan negara terhadap rakyatnya. Karena negara bertugas untuk mengurusi urusan rakyat. Di sisi lain semua itu dilakukan dengan penuh tanggung jawab di dunia maupun di akhirat, sehingga tidak ada kecurangan dan kamuflase.
Wallahu'alam bish showab
0 Komentar