Home

Temukan Informasi Terkini dan Terpercaya di PojokKota.com: Menyajikan Berita dari Sudut Pandang yang Berbeda, Menyajikan Berita Terkini Tanpa Basa-basi! www.pojokkota.com

LPG 3 KG LANGKA, CARA KAPITALIS MENGISI KAS NEGARA

Oleh : AB. LATIF


Menurut teori ekonomi, Kelangkaan adalah suatu kondisi Ketika kebutuhan manusia sangat tidak terbatas sementara sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut jumlahnya sangat terbatas. Karena terbatas barang yang dibutuhkan manusia, maka otomatis nilai jualnya sangat mahal. Dan ini terjadi hari ini, Masyarakat dibuat sulit untuk mendapatkan LPG 3 Kg hingga harganya pun meningkat bervariasi. Langkanya LPG 3 Kg hari ini bukan karena stok yang terbatas tapi disebabkan kebijakan yang dzolim yang tidak pro rakyat. 


Menurut beberapa media, kelangkaan ini disebabkan oleh kebijakan baru pemerintah yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, Masyarakat yang ingin membeli gas harus ke pangkalan yang sudah terdaftar di daerah masing-masing. Itupun harus daftar dulu, mengisi registrasi online dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebutuh apapun Masyarakat tidak bisa beli kalau belum terdaftar, bahkan pengecerpun tidak bisa beli untuk dijual Kembali. Mereka boleh beli hanya untuk kebutuhan rumah tangga. Mereka (para pengecer) dilarang menjual jika belum mengurus ijin usaha. 


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan kuota LPG 3 Kg atau pemangkasan subsidi. Hal ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang di Masyarakat terkait gas melon subsidi. Menurutnya, ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, Dimana sekelompok orang pembeli gas LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar dan memainkan harga ditingkat pengecer. Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah menerapkan regulasi baru yang mengharuskan pembelian LPG dilakukan di pangkalan resmi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol terhadap distribusi serta memastikan harga yang wajar bagi Masyarakat. 


Apa yang telah disampaikan bapak Menteri ESDM seolah logis, masuk akal, dan melindungi Masyarakat. Tapi jika dikaji lebih mendalam, hal ini tidak lebih dari skenario jahat penguasa untuk mengisi kas negara. Bukankah hilanglah Premium, naiknya Tarif Dasar Listrik, naiknya harga BBM, naiknya Pajak 12%, juga dengan alasan yang sama ? ada alasan yang sangat logis bahwa kebijakan ini sebenarnya adalah cara kapitalis mengisi kas negara. Karena pemasukan utama negara kapitalis adalah pajak. Maka Upaya yang dilakukan adalah bagaimana bisa menarik pajak dari rakyat yang sudah terseok-seok secara ekonomi ini. 


Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan kepada NBC Indonesia , “Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka Cuma mendaftarkan kegiatannya dengan mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS. Sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga yang diterima sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah”. Artinya apa ? pemerintah ingin ada banyak pengecer untuk beramai-ramai mendaftarkan diri untuk mendapat NIB. Dengan munculnya NIB-NIB baru akan menjadi peluang pemasukan negara dengan kebijakan pajaknya. Dengan begitu pemerintah akan mendapatkan tambahan pemasukan dengan bertambahnya NIB baru. 


Bukti bahwa pemerintah mencari lahan baru untuk pemasukan negara adalah syarat untuk mendapatkan NIB itu sendiri. Salah satunya adalah harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nah inilah bukti bahwa yang diinginkan pemerintah tidak lain adalah pajak dari rakyatnya. Belum lagi nanti jika ada beban pengurusan ijin oleh pertamina maka akan menjadi lahan basah bagi oknum yang ingin bermain. Selain itu program ini adalah untuk mendorong para pengecer menjadi agen resmi pertamina, yang dengan itu pertamina akan mendapat dana tambahan dari setiap pengecer yang menjadi agen resmi. 


Hal ini sangat berbeda dengan sistem islam. Dalam sistem islam, kepemilikan itu dibedakan menjadi 3 yaitu kepemilikan induvidu/pribadi, kepemilikan Umum, dan kepemilikan Negara. Kepemilikan individu adalah hak seseorang yang diakui syariah, seperti rumah, sepeda motor, perhiasan dll. Ini bisa diperoleh dengan cara bekerja, waris, atau pemberian negara. Sedangkan kepemilikan umum adalah ijin Asyari’ kepada komunitas Masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda/barang. Ada 3 katagori kepemilikan umum yaitu 1. Fasilitas umum (air, padang, api) 2. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas 3. Barang yang sifatnya menghalangi untuk dimiliki individu (jalan, Sungai, laut,dll). 


Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah barang tambang yang diambil dari kepemilikan umum. Maka sejatinya dalam islam barang yang diambil dari kepemilikan umum adalah milik Bersama rakyat, maka haram untuk dijual kepemiliknya. Pemerintah hanya bertugas mengelola dan hasilnya di kembalikan kepada pemiliknya yaitu rakyat secara gratis. Maka siapapun dia baik kaya maupun miskin tanpa pandang bulu berhak atas barang tersebut. 


Dengan gratisnya LPG, BBM, Listrik, berimplikasi pada harga kebutuhan pokok yang murah. Dan dijamin pemenuhannya oleh pemerintah bukan menarik pajak sebagaimana sistem kapitalis. Ini hanya bisa dirasakan dalam sistem islam yaitu institusi Daulah khilafah. Dan sudah terbukti ratusan tahun diterapkan oleh para sahabat dan kholifah sesudahnya. Masihkah kita tidak yakin pada islam ? hanya islam yang terbukti mampu mensejahterakan.

Posting Komentar

1 Komentar